Agen Tingkat I

AGEN TINGKAT I (PROVINSI)

Untuk membuka agen tingkat I (provinsi), dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan

  1. Individu maupun badan usaha.
  2. Mempunyai semangat Kebersamaan dan punya komitmen.
  3. Memiliki modal dan tempat usaha

Biaya

  • Jumlah Kecamatan (dalam propinsi) x 60% x Rp. 5.037.000,-

Aturan dan Ketentuan

  1. Keagenan berlaku selama 6 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
  2. Membayar hak Keagenan dengan membeli 60% jumlah kecamatan yang ada di propinsi tersebut.
  3. Agen mendapatkan potongan 40% dari harga eceran resmi.
  4. Agen mendapat potongan Hak kemitraan outlet sebesar 50%.
  5. Agen mendapatkan Potongan Kelengkapan Outlet 20%.
  6. Agen dapat menaikkan harga jual eceran maksimal 100% dari harga eceran resmi.
  7. Agen dapat menjual hak keagenan di tingkat 2 dan hak kemitraan.
  8. Agen mendapat target penjualan 30% dari pembelian hak keagenan.
  9. Agen dapat membuat tempat untuk memproduksi racikan khusus sendiri.
  10. Agen mendapatkan hak untuk memasarkan produk baru yang dibuat perusahaan.
  11. Agen mendapatkan pelatihan pembekalan operasional penjualan jamu secara gratis.
  12. Agen mendapatkan buku panduan jamu dan penyakit secara gratis
  13. Agen mendapatkan kelengkapan promosi setiap tahun.
  14. Agen dapat membuka satu atau lebih outlet jamu/pemasaran di provinsi yang menjadi wilayahnya.
  15. Agen tidak boleh menjual produk jamu godhok merek apapun di outlet yang di buka .
  16. Agen mendapatkan perlindungan wilayah, dengan jaminan perusahaan tidak mengijinkan agen lain untuk membuka outlet di provinsi yang sama.
  17. Agen wajib mengikuti dan mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
  18. Agen mendapatkan promosi di web dan catalog perusahaan.
  19. Agen dapat menukarkan jamu yang kurang laku dan rusak di pasaran dengan jenis lain sesuai dengan jumlah nominalnya sebelum 1 bulan masa kadaluarsanya habis.
  20. Isi dan kualitas jamu menjadi tanggung jawab perusahaan.

Tahapan

  1. Mengisi formulir permohonan keagenan dan penyerahan foto kopi kartu identitas.
  2. Surat penilaian ditolak atau diterima dari pihak perusahaan.
  3. Pembayaran biaya keagenan.
  4. Penandatangan perjanjian kerjasama.
  5. Pelatihan pembekalan kepada pihak Agen tentang operasional penjualan jamu.
  6. Penyerahan produk jamu dan perlengkapannya.
  7. Opening agen jamu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *