AGEN TINGKAT I (PROVINSI)
Untuk membuka agen tingkat I (provinsi), dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan
- Individu maupun badan usaha.
- Mempunyai semangat Kebersamaan dan punya komitmen.
- Memiliki modal dan tempat usaha
Biaya
- Jumlah Kecamatan (dalam propinsi) x 60% x Rp. 5.037.000,-
Aturan dan Ketentuan
- Keagenan berlaku selama 6 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Membayar hak Keagenan dengan membeli 60% jumlah kecamatan yang ada di propinsi tersebut.
- Agen mendapatkan potongan 40% dari harga eceran resmi.
- Agen mendapat potongan Hak kemitraan outlet sebesar 50%.
- Agen mendapatkan Potongan Kelengkapan Outlet 20%.
- Agen dapat menaikkan harga jual eceran maksimal 100% dari harga eceran resmi.
- Agen dapat menjual hak keagenan di tingkat 2 dan hak kemitraan.
- Agen mendapat target penjualan 30% dari pembelian hak keagenan.
- Agen dapat membuat tempat untuk memproduksi racikan khusus sendiri.
- Agen mendapatkan hak untuk memasarkan produk baru yang dibuat perusahaan.
- Agen mendapatkan pelatihan pembekalan operasional penjualan jamu secara gratis.
- Agen mendapatkan buku panduan jamu dan penyakit secara gratis
- Agen mendapatkan kelengkapan promosi setiap tahun.
- Agen dapat membuka satu atau lebih outlet jamu/pemasaran di provinsi yang menjadi wilayahnya.
- Agen tidak boleh menjual produk jamu godhok merek apapun di outlet yang di buka .
- Agen mendapatkan perlindungan wilayah, dengan jaminan perusahaan tidak mengijinkan agen lain untuk membuka outlet di provinsi yang sama.
- Agen wajib mengikuti dan mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
- Agen mendapatkan promosi di web dan catalog perusahaan.
- Agen dapat menukarkan jamu yang kurang laku dan rusak di pasaran dengan jenis lain sesuai dengan jumlah nominalnya sebelum 1 bulan masa kadaluarsanya habis.
- Isi dan kualitas jamu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Tahapan
- Mengisi formulir permohonan keagenan dan penyerahan foto kopi kartu identitas.
- Surat penilaian ditolak atau diterima dari pihak perusahaan.
- Pembayaran biaya keagenan.
- Penandatangan perjanjian kerjasama.
- Pelatihan pembekalan kepada pihak Agen tentang operasional penjualan jamu.
- Penyerahan produk jamu dan perlengkapannya.
- Opening agen jamu.