AGEN TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA)
Untuk membuka agen tingkat II (Kabupaten dan Kota) dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan
- Individu maupun badan usaha.
- Mempunyai semangat Kebersamaan dan punya komitmen.
- Memiliki modal dan tempat usaha.
Biaya
- Agen kabupaten: Jumlah Kecamatan x 70 % x Rp. 6.776.100,-
- Agen Kota: Jumlah Kecamatan x 70 % x 2 x Rp. 6.776.100,-
Aturan dan Ketentuan
- Keagenan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Membayar hak keagenan dengan membeli 70% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut.
- Agen mendapatkan potongan 30% dari harga eceran resmi.
- Agen mendapat potongan hak kemitraan outlet sebesar 25%.
- Agen mendapatkan potongan Kelengkapan outlet 10%.
- Agen dapat menaikkan harga jual eceran maksimal 100% dari harga eceran resmi.
- Agen dapat menjual hak kemitraan outlet.
- Agen mendapat target penjualan 30% dari pembelian hak keagenan.
- Agen dapat membuat tempat untuk memproduksi racikan khusus sendiri.
- Agen Mendapatkan hak untuk memasarkan produk baru yang dibuat perusahaan.
- Agen Mendapatkan Pelatihan pembekalan operasional penjualan jamu secara gratis.
- Agen mendapatkan buku panduan jamu dan penyakit secara gratis.
- Agen mendapatkan kelengkapan promosi setiap tahun.
- Agen dapat membuka satu atau lebih outlet jamu/pemasaran di kabupaten yang menjadi wilayahnya.
- Agen tidak boleh menjual produk jamu godhok merek apapun di outlet yang di buka.
- Agen mendapatkan perlindungan wilayah, dengan jaminan perusahaan tidak mengijinkan Agen lain untuk membuka outlet di mabupaten yang sama.
- Agen wajib mengikuti dan mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
- Agen mendapatkan promosi di web dan catalog perusahaan.
- Agen dapat menukarkan jamu yang kurang laku dan rusak di pasaran dengan jenis lain sesuai dengan jumlah nominalnya sebelum 1 bulan masa kadaluarsanya habis.
- Isi dan kualitas jamu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Tahapan
- Mengisi formulir permohonan keagenan dan penyerahan foto copi kartu identitas.
- Surat penilaian ditolak atau diterima dari pihak perusahaan.
- Pembayaran biaya keagenan.
- Penandatangan perjanjian kerjasama.
- Pelatihan pembekalan kepada pihak agen tentang operasional penjualan jamu.
- Penyerahan produk jamu dan perlengkapannya.
- Opening agen jamu.