Agen Tingkat II

AGEN TINGKAT II (KABUPATEN/KOTA)

Untuk membuka agen tingkat II (Kabupaten dan Kota) dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan

  1. Individu maupun badan usaha.
  2. Mempunyai semangat Kebersamaan dan punya komitmen.
  3. Memiliki modal dan tempat usaha.

Biaya

  • Agen kabupaten: Jumlah Kecamatan x 70 % x Rp. 6.776.100,-
  • Agen Kota: Jumlah Kecamatan x 70 % x 2 x Rp. 6.776.100,-

Aturan dan Ketentuan

  1. Keagenan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
  2. Membayar hak keagenan dengan membeli 70% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut.
  3. Agen mendapatkan potongan 30% dari harga eceran resmi.
  4. Agen mendapat potongan hak kemitraan outlet sebesar 25%.
  5. Agen mendapatkan potongan Kelengkapan outlet 10%.
  6. Agen dapat menaikkan harga jual eceran maksimal 100% dari harga eceran resmi.
  7. Agen dapat menjual hak kemitraan outlet.
  8. Agen mendapat target penjualan 30% dari pembelian hak keagenan.
  9. Agen dapat membuat tempat untuk memproduksi racikan khusus sendiri.
  10. Agen Mendapatkan hak untuk memasarkan produk baru yang dibuat perusahaan.
  11. Agen Mendapatkan Pelatihan pembekalan operasional penjualan jamu secara gratis.
  12. Agen mendapatkan buku panduan jamu dan penyakit secara gratis.
  13. Agen mendapatkan kelengkapan promosi setiap tahun.
  14. Agen dapat membuka satu atau lebih outlet jamu/pemasaran di kabupaten yang menjadi wilayahnya.
  15. Agen tidak boleh menjual produk jamu godhok merek apapun di outlet yang di buka.
  16. Agen mendapatkan perlindungan wilayah, dengan jaminan perusahaan tidak mengijinkan Agen lain untuk membuka outlet di mabupaten yang sama.
  17. Agen wajib mengikuti dan mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
  18. Agen mendapatkan promosi di web dan catalog perusahaan.
  19. Agen dapat menukarkan jamu yang kurang laku dan rusak di pasaran dengan jenis lain sesuai dengan jumlah nominalnya sebelum 1 bulan masa kadaluarsanya habis.
  20. Isi dan kualitas jamu menjadi tanggung jawab perusahaan.

Tahapan

  1. Mengisi formulir permohonan keagenan dan penyerahan foto copi kartu identitas.
  2. Surat penilaian ditolak atau diterima dari pihak perusahaan.
  3. Pembayaran biaya keagenan.
  4. Penandatangan perjanjian kerjasama.
  5. Pelatihan pembekalan kepada pihak agen tentang operasional penjualan jamu.
  6. Penyerahan produk jamu dan perlengkapannya.
  7. Opening agen jamu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *